Jumat, 29 Agu 2025 07:18

IPW Soroti Brutalitas Brimob, Minta Polisi Usut Pidana Anggota yang Lindas Pengemudi Ojol

Jumat, 29 Agu 2025 07:18

20 Views
Ilustrasi kepolisian/dok.google
Ilustrasi kepolisian/dok.google

Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Divisi Propam Polri untuk segera menangkap dan memproses hukum personel Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), Moh. Umar Aminudin. Insiden itu terjadi saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan brutal personel Brimob tersebut merupakan pelanggaran pidana penganiayaan. Ia juga menyebut insiden itu menunjukkan adanya kesalahan fatal dalam prosedur pengamanan objek vital.

“Prinsip pengamanan objek vital adalah menjaga keamanan personel dan gedung, bukan melakukan pengejaran hingga melindas warga sipil yang tidak membahayakan,” tegas Sugeng dalam pernyataan resminya. Menurutnya, rantis (kendaraan taktis) Brimob yang melindas korban jelas melanggar prosedur.

Soroti Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Evaluasi

IPW menyoroti bukti dari video yang beredar, di mana rantis Brimob terlihat bergerak tidak terkontrol dan tidak berada dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. “Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa. Dalam posisi melarikan diri bisa terdapat potensi korban lain,” ujar Sugeng.

Selain tuntutan pidana, IPW juga mendorong Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi massa. Organisasi ini khawatir insiden kekerasan aparat bisa memicu kemarahan publik yang lebih besar.

“Harus dicegah terjadinya kematian pada warga sipil akibat kekerasan aparat. Ini bisa menjadi pemicu kemarahan masyarakat yang makin besar,” tutup Sugeng. ***