UPDATEHARIINI.com, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjelaskan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Dalam konferensi pers yang digelar setelah rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (31/12/2024), Prabowo menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang tergolong barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah. Artinya, barang atau jasa yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM),” jelas Prabowo.
Definisi dan Daftar Barang Mewah
Barang mewah diartikan sebagai barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi. Dalam paparannya, Prabowo menyebutkan beberapa contoh, seperti:
Pesawat jet pribadi
Kapal pesiar atau yacht
Hunian sangat mewah, seperti rumah, apartemen, atau town house dengan nilai jual minimal Rp30 miliar.
Prabowo memastikan bahwa barang kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh masyarakat luas tetap dikenakan tarif PPN 11% atau mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sebesar 0%, sesuai dengan kebijakan sebelumnya.
“Barang kebutuhan pokok masyarakat tetap diberi fasilitas PPN 0%. Pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung daya beli masyarakat,” tambahnya.
Barang Mewah yang Terdampak PPN 12%
Mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2023, berikut adalah kategori barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12%:
1. Hunian mewah: Rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
2. **Pesawat dan kendaraan udara. (RI)