MINANGKABAUNEWS.com,JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan aturan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 10 hari untuk tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN, yang ditandatangani pada 16 Januari 2025.
Kepres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi panduan bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama.
Berikut daftar lengkap jadwal cuti bersama ASN tahun 2025:
1. 28 Januari 2025 (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret 2025 (Jumat): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
4. 13 Mei 2025 (Selasa): Hari Raya Waisak
5. 30 Mei 2025 (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni 2025 (Senin): Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
7. 26 Desember 2025 (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Menurut Kepres ini, cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai ASN. Selain itu, bagi ASN yang tidak dapat mengambil cuti bersama karena tuntutan jabatan, hak cuti tahunannya akan ditambahkan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu istirahat bagi ASN. (RI)