Sunday, 29 Dec 2024 18:06

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sunday, 29 Dec 2024 18:06

13 Views
1129202418013

UPDATEHARIINI.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Program ini memungkinkan peserta memperoleh perawatan medis tanpa biaya langsung, asalkan membayar iuran bulanan. Namun, tidak semua jenis penyakit atau layanan kesehatan dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat setidaknya 21 jenis layanan atau penyakit yang tidak ditanggung. Daftar ini meliputi kondisi medis tertentu, pengobatan, hingga alat kesehatan tertentu.

Berikut adalah daftar lengkap 21 layanan atau penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang disebabkan oleh wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan kecantikan atau estetika, termasuk operasi plastik.

3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan kawat gigi (behel).

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol atau penyalahgunaan obat-obatan.

7. Pengobatan terkait infertilitas atau ketidaksuburan.

8. Cedera akibat aktivitas yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimental.

11. Pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum terbukti efektif secara ilmiah.

12. Penyediaan alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan yang tidak sesuai peraturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.

15. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.

17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.

18. Pelayanan kesehatan tertentu untuk Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri.

19. Layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.

20. Layanan yang telah dijamin oleh program lain.

21. Pelayanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS.

Daftar ini penting untuk dipahami agar peserta BPJS Kesehatan dapat mengetahui batasan layanan yang tersedia dan merencanakan kebutuhan kesehatan secara lebih matang. (RI)